Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) , Muhadjir Effendy, berharap kerja sama serta tekad baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk akhiri problem tenaga honorer, khususnya guru.
Dia berharap Pemda tak kan mengambil guru-guru honorer yg baru. Pihaknya bahkan juga udah menyurati banyak kepala daerah berkaitan soal itu.
" Kalaupun dari Mendikbud udah buat surat pada pemerintah daerah untuk tak kan ada rekrutmen guru honorer, " ujarnya di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9/2018) .
Pihaknya lantas udah menyediakan proses menjatuhkan sangsi pada daerah yg dapat di buktikan tidak mematuhi. Walaupun begitu, dia tdk memaparkan dengan detail sangsi apakah yg dikasihkan pada daerah.
" Kalaupun tetap ada yg tidak mematuhi walaupun SK-nya tidak dari Pemda, tetapi kepsek atau instansi beda, akanlah tetap kita berikan sangsi, " tutur dia.
" Kami dapat menegaskan lagi sama dengan perintah Presiden, tdk bisa Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengangkut guru honorer lagi. Sebab ini ingin kita akhiri, " tambah dia.
Dia lantas berharap kerja sama dari Pemda. Dikarenakan sekarang, wewenang rekrutmen tenaga honorer ada di tangan Pemda.
" Sebab guru saat ini wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, jadi kehendak baik pemda serta kepsek amat kita harap, " ujarnya.
Awal kalinya, Pemerintah memberi perhatian privat pada Eks Tenaga Honorer Definisi II pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 konstruksi privat untuk Eks THK II.
Pemerintah menyediakan konstruksi privat untuk banyak honorer. Tapi, konstruksi ini cuma laku untuk tenaga guru serta tenaga kesehatan. Rinciannya, 12. 883 konstruksi untuk guru serta 464 untuk tenaga kesehatan.
" Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 konstruksi privat untuk Eks THK II. 12. 883 konstruksi untuk Tenaga Guru serta 464 konstruksi untuk Tenaga Kesehatan, " jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) , Syafruddin dalam pengakuan tercatat, Senin 10 September 2018.
Terus, bagaimana eks honorer yg tdk dapat turut seleksi CPNS sebab gak dapat penuhi kriteria?
Menurut Syafruddin, tetap ada peluang untuk mereka yg dapat ada berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) .
" Pada Eks THK II yg tdk penuhi kriteria untuk ikuti seleksi CPNS, tak usah kecil hati. Kelak bisa ikuti seleksi menjadi PPPK, selesai PP-nya diputuskan pemerintah, " jelas Syafruddin.
Selanjutnya, Kementerian PARNRB menyebutkan telah banyak tenaga honorer yg diangkat jadi PNS. Hingga tahun 2014, ada 1, 1 juta honorer jadi PNS. Jumlahnya itu ialah 25, 6 % dari keseluruhan jumlahnya PNS sebesar 4, 3 juta lebih.
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Menurut Ketentuan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 perihal Syarat-syarat Pengesahan Kepentingan PNS serta Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, kecuali konstruksi umum, pemerintah juga buka konstruksi privat untuk lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua serta Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional ; serta Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
" Dengan de jure, permasalahan honorer ini memang udah usai. Sama dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah sudah memberi peluang paling akhir pada THK II untuk ikuti seleksi pada tahun 2013, ” ujarnya.
Mengenai ketentuan tenaga honorer K II yg pingin ikuti seleksi CPNS :
1. Lelaki/wanita minimum lulusan S-1
2. Calon pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri yg terakreditasi A serta program jurusannya terakreditasi A
3. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftarkan selesai mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat info yg menjelaskan predikat kelulusannya sama dengan angka 4 dari Kementerian Study, Tehnologi, serta Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar